Jakarta – Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, akan menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang rencananya akan digelar besok, Senin (23/8). Sidang sendiri akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Insha Allah besok Senin, Tgl 23 Agustus 2021, diperkirakan jam 10.00 WIB.” Jelas Bambang Nurcahyono, Humas PN Jakarta Pusat.
Sidang sendiri, lanjut Bambang, akan diketuai oleh M.Damis yang sekaligus ketua PN Jakarta Pusat. Dan siding akan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, agenda dalam persidangan besok adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi bansos, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp. 14,5 Miliar dan mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK. (mii)
Load more