Jakarta - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang terhitung hari ini Selasa (7/6/2022) hingga 4 Juli 2022 mendatang. PPKM ini diterapkan di seluruh Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.
Berdasarkan Inmendagri, saat ini pekerja sudah diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," isi Inmendagri seperti dikutip Selasa (7/6/2022)
Menurut Kemendagri aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
Selain itu kapasitas pengjunung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen. "Warung makan,PKL dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen," tulisnya. (ner)
Load more