Jakarta - Majelis Kehormatan Partai Gerindra, sudah memutuskan pemecatan Muhammad Taufik sebagai kader Partai Gerindra, karena telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, mulai hari ini M. Taufik sudah berhenti sebagai kader Partai. Karena lima orang sudah menyepakati pemecatan tersebut.
“Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dia menjelaskan pemecatan tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun hal tersebut karena pengajuan MKP Gerindra kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik," tegasnya.
Menurut Wihadi, keputusan pemberhentian tersebut juga melibatkan penilaian terhadap kinerja M.Taufik yang diduga menurun sejak Pemilihan Presiden (2019) dan saat menjabat sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, yang dinilai gagal menjalankan amanah partai.
“M. Taufik juga sering disebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, diketahui sampai dengan saat ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor DPD yang tetap, sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya. Padahal, DKI Jakarta merupakan barometer utama bagi Partai Gerindra," ungkapnya.(mg5/chm)
Load more