Jakarta - Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja baru saja ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Ia bisa terkena pasal penyebaran berita bohong.
Ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono menyatakan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya, bisa dipidana kerena sebarkan berita bohong.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6/2022), Agus menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian kata guru besar Ilmu Hukum itu.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. (act)
Load more