"Saksi 2 kopda Andreas tetap memberikan saran dengan berkata, 'kita balik saja Bapak,' kemudian Priyanto menyuruh untuk, 'ikuti saja perintah saya kita lanjut saja,'. Kemudian saksi 2 bertanya lagi, 'mau dibawa kemana Bapak?' Priyanto berkata, 'kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya ke sungai,'" tambahnya.
Di perjalanan, kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) dan Kopda Andreas (saksi 2) kembali memberi saran kepada Priyanto agar korban dibawa kepuskesmas.
"Dalam perjalanan saksi 3 Ahmad Sholeh menyampaikan saran kepada terdakwa agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat namun terdakwa menolak dan mengatakan, 'udah ikutin perintah saja lagian sudah meninggal kok,' lalu saksi 2 kopda Andreas berkata, 'izin bantu saya Bapak saya punya anak dan istri,'" kata Faridah.
Selama perjalanan, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.
"Bahwa benar saksi 2 Kopda Andreas tetap memohon agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut membuang saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila ke sungai, tapi terdakwa berkata, 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan,' Saksi 2 Kopda Andreas kembali berkata, 'izin bapak saya tidak punya masalah' dan dijawab oleh Priyanto, 'kita itu tentara kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik cukup kita bertiga saja yang tahu,'" sambung Hakim Ketua.
Hakim sudah memvonis Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya secara bersama-sama.
Sedangkan, Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022).
Load more