LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto saat Buang Sejoli Nagreg: Kasihan Dicari Orang Tuanya

Priyanto sebenarnya bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jateng.

Rabu, 8 Juni 2022 - 14:37 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Salsabila, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022). 

Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada kedua korban serta berupaya menghilangkan korban.

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. Dia bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di Sungai Serayu sekitar 6 jam, sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Padahal Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku anak buah Kolonel Priyanto yang mengendarai mobil Isuzu Panther sudah memohon membawa korban ke puskesmas. Namun, Kolonel Priyanto tidak mendengarkannya.

Baca Juga :

"Saksi 2 Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata, 'kasihan Bapak, itu anak orang, pasti dicari orang tuanya. Mending kita balik lagi ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan,'" tambah Brigjen Faridah.

Namun Kolonel Priyanto mengabaikan saran Kopda Andreas. Dia justru mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ke sungai. 

"Saksi 2 kopda Andreas tetap memberikan saran dengan berkata, 'kita balik saja Bapak,' kemudian Priyanto menyuruh untuk, 'ikuti saja perintah saya kita lanjut saja,'. Kemudian saksi 2 bertanya lagi, 'mau dibawa kemana Bapak?' Priyanto berkata, 'kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya ke sungai,'" tambahnya. 

Di perjalanan, kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) dan Kopda Andreas (saksi 2) kembali memberi saran kepada Priyanto agar korban dibawa kepuskesmas.

"Dalam perjalanan saksi 3 Ahmad Sholeh menyampaikan saran kepada terdakwa agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat namun terdakwa menolak dan mengatakan, 'udah ikutin perintah saja lagian sudah meninggal kok,' lalu saksi 2 kopda Andreas berkata, 'izin bantu saya Bapak saya punya anak dan istri,'" kata Faridah. 

Selama perjalanan, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

"Bahwa benar saksi 2 Kopda Andreas tetap memohon agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut membuang saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila ke sungai, tapi terdakwa berkata, 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan,' Saksi 2 Kopda Andreas kembali berkata, 'izin bapak saya tidak punya masalah' dan dijawab oleh Priyanto, 'kita itu tentara kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik cukup kita bertiga saja yang tahu,'" sambung Hakim Ketua. 

Hakim sudah memvonis Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya secara bersama-sama. 

Sedangkan, Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022).

Kopda Andreas terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara. (mg/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sejak Awal, Billy Syahputra Sudah Ingatkan Amanda Manopo Soal Kedekatan dengan Arya Saloka, Katanya Lebih Baik…

Sejak Awal, Billy Syahputra Sudah Ingatkan Amanda Manopo Soal Kedekatan dengan Arya Saloka, Katanya Lebih Baik…

Artis sinetron, Arya Saloka saat ini tengah menjadi pembicaraan karena isu kedekatannya dengan Amanda Manopo sejak memainkan peran dalam sinetron yang sama. 
Jadwal Pengumuman Resmi Ranking FIFA Terbaru Edisi November 2024: Timnas Indonesia Naik 5 Peringkat!

Jadwal Pengumuman Resmi Ranking FIFA Terbaru Edisi November 2024: Timnas Indonesia Naik 5 Peringkat!

Jadwal pengumuman resmi ranking FIFA terbaru edisi November 2024 bakal dilakukan pada Kamis, 28 November 2024 menurut informasi dari laman FIFA. Timnas Indonesia pun akan naik lima peringkat.
Obrolan Erick Thohir dengan Media Italia Soal Naturalisasi Emil Audero Bocor ke Publik, Calon Kiper Timnas Indonesia Itu Disebut-sebut...

Obrolan Erick Thohir dengan Media Italia Soal Naturalisasi Emil Audero Bocor ke Publik, Calon Kiper Timnas Indonesia Itu Disebut-sebut...

Melalui wawancaranya dengan media asal Italia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir akhirnya berbicara terbuka soal kabar naturalisasi Emil Audero ke Timnas Indonesia.
Doa Bersama Lintas Agama Untuk Pilkada Damai Sulsel

Doa Bersama Lintas Agama Untuk Pilkada Damai Sulsel

Doa bersama lintas agama menuju Pilkada serentak 2024 digelar bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu serta FKUB dan seluruh pasangan calon kepala daerah.
Harga Emas Merosot Hingga Rp40 Ribu per Gram, Ekonom Ungkap Ada Pertanda Khusus

Harga Emas Merosot Hingga Rp40 Ribu per Gram, Ekonom Ungkap Ada Pertanda Khusus

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan mengungkap ada pertanda khusus dari merosotnya harga emas itu.
Buya Yahya Anjurkan Shalat Sunnah Ini Lebih Utama dari Dunia dan Seisinya: Cukup Lakukan 2 Rakaat Sebelum...

Buya Yahya Anjurkan Shalat Sunnah Ini Lebih Utama dari Dunia dan Seisinya: Cukup Lakukan 2 Rakaat Sebelum...

Shalat sunnah ini dilakukan setiap menjelang waktu subuh. Kata Buya Yahya berbagai dalam Islam bertujuan agar bisa menyempurnakan ibadah. Simak penjelasannya...
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Selengkapnya
Viral