Jakarta - Mabes Polri memastikan bahwa berita Indra Kenz (tersangka kasus penipuan investasi opsi biner binary option aplikasi Binomo) dipulangkan dan asetnya dikembalikan adalah tidak benar atau hoaks.
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Gatot menambahkan bahwa saat ini Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19).
"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.
Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).(ant/chm)
Load more