Makassar – Seorang wanita yang merupakan penghuni indekos di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan berinisial NM (26) ditangkap polisi pada Rabu (8/6/2022) atas perbuatannya yang melakukan aborsi terhadap 7 janin bayi miliknya sendiri.
NM yang sudah pindah dari kamar kosnya ditangkap polisi di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara. Diketahui, NM menyimpan 7 janin hasil aborsinya di dalam kotak makan, ia kemudian pindah dari kamar kosnya tersebut.
Ternyata, NM sendiri pernah mengenyam pendidikan di sebuah Sekolah Tinggi bidang Farmasi di Makassar, dirinya mengakui bahwa ia telah tega melakukan perbuatan keji tersebut sejak 10 tahun lalu tepatnya tahun 2012 silam.
Selain fakta mengejutkan di atas, NM juga memberikan pengakuan beberapa fakta lain yang tak kalah mencengangkan, berikut diantaranya:
Load more