Makassar – 7 janin bayi ditemukan dalam kotak makan di sebuah indekos di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, pemilik 7 janin yang diaborsi tersebut adalah si penghuni kos seorang wanita berinisial NM (26).
NM diketahui sudah pindah ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Pada Rabu (8/6/2022), NM ditangkap polisi di Konawe, Sulawesi Tenggara karena telah melakukan perbuatan ilegal aborsi 7 janin bayi miliknya sendiri.
Faktanya NM sendiri pernah mengenyam pendidikan di sebuah Sekolah Tinggi bidang Farmasi di Makassar, ia telah melakukan aborsi dibantu pacarnya sejak tahun 2012 silam.
NM mengaku malu telah melakukan dosa yang sama hingga hamil dan melakukan aborsi sebanyak 7 kali. Menurut pengakuannya, kekasihnya yang berinisial SM berjanji akan menikahinya sehingga NM baru akan menguburkan janin ketika sudah dinikahi.
Naas, 10 tahun berlalu SM tak kunjung menikahi dirinya hingga NM pun merasa sangat kecewa. NM mengaku bahwa dirinya dan sang kekasih masih berstatus pacar namun sosial medianya justru di blokir.
"Kekasihnya janji menikahi, makanya NM selalu memasukkan janin ke boks plastik dibungkus kardus lalu dilakban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
SM juga diketahui mencampakkannya begitu saja dan kabur ke Kalimantan Selatan. NM yang merasa putus asa dan kecewa pun memutuskan untuk memulai hidup baru dan merantau ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun, saat pindah NM meninggalkan 7 janin hasil hubungan diluar nikahnya dengan SM di kamar indekosnya hingga ditemukan sang pemilik kos. (rka)
Load more