LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Horeee... Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp2 Miliar di Jakarta Bebas Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Minggu, 12 Juni 2022 - 14:48 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca Juga

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Jauh sebelum STY dipecat PSSI, Pelatih asal Korea Selatan itu pernah menyampaikan pesan berlian ke para Pemain Timnas Indonesia. Simak penjelasannya di bawah...
Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Seorang ibu berinisial RH (30) tega menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia dua tahun di wilayah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Belakangan sejumlah influencer ramai melakukan review produk kosmetik melalui akun media sosialnya.
Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

“Itu adalah salah satu momen terbaik dalam hidup saya. Ayah dan ibu saya ada di stadion, mereka menangis! Itu sungguh luar biasa," kata Marselino Ferdinan.
Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengupas tuntas hukum utang dalam agama Islam diambil dari kondisi rezeki dipersulit ketika terus mengalami kesusahan ekonomi.
Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi memastikan proses evakuasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat masih tetap dilanjutkan meski telah melewati masa tanggap darurat.
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Pemain Timnas Indonesia ini, pasti anda mengenalnya. Pria ini merupakan pemain naturalisasi yang mencuri perhatian pecinta sepak bola di Indonesia. Andalan STY
Selengkapnya
Viral