Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Yang subsidi tidak sama sekali kami sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," katanya.
Rida juga menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi atau rumah tangga dengan golongan daya 900-1.200 VA tidak terkena penyesuaian atau kenaikan tarif listrik.
"Yang pelanggan nonsubsidi golongan R1 900-1.200 VA, itu sama sekali tidak kami pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan tarifnya," tambah Rida.
Sepanjang Juli hingga September 2022 mendatang, tarif listrik untuk pelanggan golongan R2 akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau sekitar 17,64 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah atau R3 sebelumnya hanya Rp1.114,64 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau sekitar 36,61 persen.
Load more