Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat soal durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Hal itu diungkap oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta Selatan Selasa (14/6/2022).
"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," ujar Rahmat Bagja.
Ia juga mengatakan sudah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
Bawaslu RI telah menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran ke jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaan sengketa pemilu sepanjang 10 hari.
"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," lanjutnya.
Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yaitu 12 hari kalender penyelesaian.
Load more