"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," jelas Rahmat.
Meskipun dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, ia menegaskan bahwa proses tetap harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel.
"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," pungkasnya. (ree)
Load more