Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret putra pertama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia ramai jadi perbincangan publik.
Awal mula kasus pencemaran nama baik ini mencuat ke publik atas unggahan Ayu Thalia di media sosial yang mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu juga mengunggah bahwa terdapat luka lecet di kaki sebelah kiri dan tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada (27/6/2021) pukul 23.00 WIB.
Pada saat kejadian, Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia untuk menyelesaikan urusannya dengan Ayu. Saat pertikaian terjadi, Ayu Thalia mengaku didorong oleh Nicholas Sean dari mobil hingga terjatuh dan terluka hingga mendapat perawatan medis.
Dari kejadian itu, Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pada (28/8/2021) lalu.
Namun, Nicholas Sean membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak penganiayaan kepada Ayu Thalia. Kemudian, Sean didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara, pada (31/8/2021) lalu.
Polisi menghentikan penyelidikan laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan, pada (4/12/2021). Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.
Load more