Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan jalur busway hanya boleh dilewati Bus TransJakarta dan tidak boleh dilewati kendaraan lain berlaku untuk semua kendaraan.
"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," jelas Sambodo sebagaimana dikutip dari PMJnews, Kamis (16/6/2022).
Sambodo mengatakan, kendaraan lain diperbolehkan melintas jalur busway hanya jika ada diskresi pihak kepolisian. Diskresi tersebut harus bersifat situasional dan tetap melihat pada kepentingan masyarakat. "Ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu adalah diskresi kepolisian dengan kondisi-kondisi tertentu demi kepentingan umum," ujarnya.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang tersebar melalui media sosial memperlihatkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Menanggapi kejadian tersebut, Sambodo mengungkapkan, pengemudi mobil yang terekam kamera melintas jalur busway telah ditindak dengan ditilang. Polisi juga akan mencabut pelat 'RFY' pada kendaraan tersebut.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," jelas Sambodo.
Load more