“Ketidaktersediaan memang berkaitan erat dengan Islamofobia. Mereka memang tidak menganggap vaksin halal sebagai hak umat Islam,” kata dia.
Himawan pun mengingatkan kembali pentingnya ekosistem industri halal dalam melibatkan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, dengan keterlibatan tersebut maka semua putusan MUI dan resolusi kongres halal akan dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat bawah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr Mastuki yang hadir sebagai salah satu narasumber, menyatakan pemerintah masih terus berusaha untuk mendorong produksi vaksin halal di Indonesia. Salah satu penyebabnya, ujar dia, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan ketersediaan dan pemberian vaksin halal bagi umat Muslim di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Agung itu mendorong perusahaan-perusahaan vaksin untuk mensertifikasi halal. Komitmen BPJPH untuk mendorong varian produk vaksin yang digunakan (termasuk booster/dosis lanjutan) memiliki sertifikasi halal juga. Dari sisi kebijakan, implikasi putusan MA mendorong pemerintah untuk peduli pada vaksin halal yang digunakan umat Islam di Indonesia,” ujar dia. (ant/ebs)
Load more