Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin di Indonesia bukan pesantren. Sebab Kemenag menganggap hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pesantren serta tak memiliki izin.
“Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang mengunakan terminologi pesantren. Karena tidak sesuai dnegan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU pesantren atau UU No. 18 tahun 2019 dan juga PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 tahun 2020,” ujar Rusdi di Polda Metro Jaya, dikutip PMJ News, Jumat (17/6/2022).
Oleh karena itu, Rusdi menentang penyebutan Ukhuwwah Islamiyah dengan penyebutan pondok pesantren.
"Ukhuwwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar. Oleh karena itu, kami harapkan dengan sangat terminologi pondok pesantren tidak digunakan,” tambahnya.
Menurut regulasi itu, pendirian pesantren harus berkomitmen terhadap asas kebangsaan, konsep Islam Rahmatan lil alamin, NKRI, dan Pancasila.
"Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila. Oleh karena itu kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren dan nama ini (pondok pesantren) tolong tidak digunakan," tegas Rusdi. (syf/act)
Load more