Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (17/6/2022). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dengan kreditur.
Erick bersyukur voting ini mendapatkan respons positif dari mayoritas kreditur yang ikut serta dalam proses PKPU.
"Insya Allah, Garuda dapat mencapai threshold suara yang menjadi syarat homologasi. Hasil ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal," kata Erick lagi.
Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran manajemen, karyawan, serta tim konsultan pendamping yang lebih dari tujuh bulan menjalin komunikasi intensif dengan para kreditur.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para kreditur yang telah mendukung Garuda hingga ke titik ini," ucap Erick.
Erick berharap dukungan ini akan terus mengalir hingga tahap di mana Garuda mulai melaksanakan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis ke depan. Hal ini akan menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang lebih agile, adaptif, dan berdaya saing.
Load more