Jakarta - DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Puan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengusulkan cuti hamil yang ada dalam RUU KIA tersebut diperpajang menjadi 6 bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tuturnya.
Lebih lanjut Puan mengatakan bahwa aturan baru cuti ibu hamil dalam RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial dalam tumbuh kembang mereka yang dikaitkan dengan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," tutup Puan.
Oleh karena itu, RUU KIA ini menekankan betapa pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan Ibu dan Anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (gan/mii)
Load more