Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani, belum lama ini telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tentang penambahan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi ibu.
“Kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana nanti sang ibu hamil akan mendapat cuti dari 3 bulan menjadi 6 bulan,” ujarnya.
RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Selain itu, perubahan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Namun adanya perubahan peraturan cuti melahirkan tersebut mendapat respon pro dan kontra di masyarakat.
Tidak hanya di Indonesia, terdapat negara-negara dengan peraturan cuti hamil dan melahirkan terpanjang di dunia. Berikut negara tersebut :
Sebuah provinsi di barat laut Tiongkok yaitu Provinsi Shaanxi berupaya untuk menambah durasi cuti hamil menjadi hampir satu tahun penuh. Pada saat ini cuti hamil dan melahirkan di kota tersebut mencapai lebih dari 168 hari. Tidak hanya itu, Tiongkok akan mempertimbangkan bagi pasangan yang ingin mempunyai anak ketiga dengan menggandakan jumlah cuti hamil menjadi 30 hari. Hal tersebut dilakukan karena data menunjukkan penurunan dramatis dalam kelahiran di negara tersebut.
Load more