Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani, belum lama ini telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tentang penambahan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi ibu.
“Kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana nanti sang ibu hamil akan mendapat cuti dari 3 bulan menjadi 6 bulan,” ujarnya.
RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Selain itu, perubahan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Namun adanya perubahan peraturan cuti melahirkan tersebut mendapat respon pro dan kontra di masyarakat.
Tidak hanya di Indonesia, terdapat negara-negara dengan peraturan cuti hamil dan melahirkan terpanjang di dunia. Berikut negara tersebut :
Sebuah provinsi di barat laut Tiongkok yaitu Provinsi Shaanxi berupaya untuk menambah durasi cuti hamil menjadi hampir satu tahun penuh. Pada saat ini cuti hamil dan melahirkan di kota tersebut mencapai lebih dari 168 hari. Tidak hanya itu, Tiongkok akan mempertimbangkan bagi pasangan yang ingin mempunyai anak ketiga dengan menggandakan jumlah cuti hamil menjadi 30 hari. Hal tersebut dilakukan karena data menunjukkan penurunan dramatis dalam kelahiran di negara tersebut.
Pada negara makmur ini menetapkan peraturan bagi karyawatinya yang sedang hamil dengan mendapatkan cuti melahirkan selama 4,5 bulan. Tidak hanya itu, selama cuti mereka tetap akan mendapatkan gaji penuh.
Bulgaria memberi ibu hamil cuti melahirkan selama 14,5 bulan. Sama seperti negara lain, Bulgaria juga memberi gaji penuh bagi karyawatinya.
Negara yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II ini memberikan cuti melahirkan bagi ibu hamil selama 52 minggu atau satu tahun penuh. Dengan panjangnya cuti yang didapat diharapkan untuk bisa memanfaatkan cuti melahirkannya dengan sebaik mungkin. Namun gaji yang dibayarkan tidak sepenuhnya.
Salah satu negara di Eropa yang memiliki waktu cuti melahirkan terpanjang yaitu Jerman. Di negara tersebut ibu hamil memiliki hak mendapatkan cuti hingga anak berumur satu tahun. Pada minggu ke 14 akan diberikan gaji penuh, tidak hanya gaji yang di dapat sang ibu akan menerima tunjangan khusus. Maksud dari tunjangan yaitu untuk mencukupi keperluan si ibu dan bayinya.
Negara selanjutnya yaitu Kroasia. Negara tersebut memberikan hak cuti hamil dengan jangka waktu panjang selama setahun penuh. Selain lamanya waktu cuti, sang ibu juga akan mendapat gaji penuh tanpa adanya potongan.
Skandinavia atau biasa dikenal dengan negara Swedia memiliki kebijakan cuti melahirkan bagi wanita hamil. Pemerintah di negara tersebut menetapkan cuti melahirkan selama 16 bulan. Tidak hanya buat ibu untuk sang ayah juga mendapat hak cuti selama 2 bulan. Selama berlangsungnya cuti tersebut tetap akan diberikan 80 persen gaji. (mg7/ito)
Load more