Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk memasukkan cuti 40 hari bagi ayah atau suami. Usul tersebut masuk pada Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ternyata tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan.
Anggota DPR pengusul RUU KIA, Luluk Nur Hamidah mengatakan RUU ini mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan terakhir.
"Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar," ujar Luluk di Gedung DPR, Senin (20/06).
Politisi PKB, Luluk mengaku sebelumnya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja.
Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.
Lebih jauh, Politisi PKB ini menjelaskan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45),
"Ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya," tambahnya
Dalam UU No. 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak).
Luluk mengatakan Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.
"Pasti kita memang sedikit banyak akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," tuturnya. (PP)
Load more