Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Iya (dicekal.red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan singkat, Senin (20/6/2022).
Mardani dicegah selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
Selain mantan Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mencekal seorang lain yang diduga adalah Rois Sunandar Maming yang merupakan adik dari Mardani.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Maming dan Rois. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
Namun, KPK tak memerinci kasus apa yang sedang ditangani. Penyidik saat ini sedang melakukan mengumpulkan barang bukti. (ebs)
Load more