Kemudian, poin kedua memuat desakan terhadap DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RKUHP dengan cara segera buka draf terbaru ke publik. Terakhir poin ketiga, yakni penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (mg3/ito)
Load more