Jakarta - Mardani H Maming dicekal KPK ke luar negeri karena diduga terseret dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima uang suap Rp89 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi KPK, mantan Bupati Tanah Bumbu itu terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2017. Adapun total kekayaan yang dilaporkan Rp44,861 miliar.
Diantaranya 39 bidang tanah dan bangunan berjumlah Rp40,912 miliar, harta bergerak lainnya berjumlah Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, dan kas/setara kas sejumlah Rp1,681 miliar.
Selain itu, tercatat Mardani memiliki lima alat transportasi bernilai Rp1,152 miliar, diantaranya dua mobil yakni Mobil Nissan X-Trail Minibus tahun 2009 dengan harga Rp300 juta dan Mobil Toyota Alphard tahun 2009 dengan harga Rp800 juta.
Kemudian terdapat tiga motor yakni Motor Honda Revo tahun 2007 dengan harga Rp10 juta, Motor Kawasaki tahun 2009 dengan harga Rp35 juta, dan motor honda beat Rp7,5 juta.
Diketahui, dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu ini pada awalnya menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (mg3/ebs)
Load more