Jakarta - Pada pemberitaan sebelumnya (20/6/2022), Roy Suryo telah dipolisikan atas laporan yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun selain laporan tersebut, Roy juga dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri.
Gatot mengatakan pada seorang pelapor tersebut berinisial KW pada hari Senin (20/6/2022), Bareskrim menerima laporan yang dilayangkan oleh organisasi Umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Ia telah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 20 Juni,” ujar Gatot yang dikutip pada laman VIVA (20/6/2022).
Baca Juga Roy Suryo Kini Dipolisikan
Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga merupakan akun pribadi milik Roy Suryo telah dilaporkan oleh KW. KW melaporkan tindakan Roy sebagai dugaan melakukan ujaran kebencian.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” Jelasnya.
Load more