Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang disidik oleh KPK.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.
Lihat Juga: Jadi Tersangka PK, Mardani Maming Punya Kekayaan Rp44M
"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK bahwa informasi tersebut akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ucapnya menegaskan.
Load more