Terseret Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam kasus kelangkaan minyak goreng, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Kemudian, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more