Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (21/6), memeriksa sembilan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021.
Enam saksi diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GES, B, STH, HS, S, dan DTW. Saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.
Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cuai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan yang pada pokoknya terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
Load more