Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (21/6), memeriksa sembilan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021.
Enam saksi diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GES, B, STH, HS, S, dan DTW. Saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.
Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cuai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan yang pada pokoknya terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Dia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.
Adapun saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. DTW diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.
Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah inisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016—2021 atas nama enam tersangka korporasi.
Saksi MS merujuk kepada Moga Simatupang selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Berikutnya saksi MA merujuk kepada Mohammad Andriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan saksi RFDT merujuk kepada Raden Fadjar Donny Thanjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti), dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta dalam kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan, tersangka tersebut merupakan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq. (ant/ade)
Load more