Dia mengatakan UPTD dan organisasi pengada layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian.
Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.
Valentina berharap kemampuan dan kapasitas para tenaga layanan terkait barang bukti elektronik dapat ditingkatkan.
“Pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting," kata Valentina.
Dia menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi para penegak hukum dalam menangani kasus KBGO.
Load more