Dia menekankan bahwa perumusan dan pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua itu memang perlu dilakukan secara cermat guna mewujudkan pemerataan ekonomi, pembangunan, dan menyejahterakan masyarakat Papua.
"Pemekaran ini untuk pemerataan keuangan, pembangunan, dan penyejahteraan semua masyarakat Papua. Oleh karena itu, undang-undang ini harus betul-betul kita cermati supaya bisa menampung hal-hal dimaksud untuk membangun tiga provinsi dengan tidak merugikan provinsi induk," jelasnya.
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe mendukung pemekaran Papua. Dukungan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI.
Meskipun begitu, ketiga pihak tersebut memberikan syarat bahwa pemekaran Papua dengan membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah itu harus mengutamakan kesejahteraan dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Untuk menanggapi syarat tersebut, Junimart mengatakan pengutamaan kesejahteraan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam pemekaran Papua merupakan hal yang diperhatikan dan diupayakan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, dalam pemekaran Papua, maka Orang Asli Papua harus diberdayakan karena merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mengerti dan memahami segala sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerahnya.
Dengan demikian, Orang Asli Papua perlu diberdayakan untuk mengelola seluruh sumber daya alam yang ada secara baik.(PPK)
Load more