Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ambil pusing soal pernyataan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.
Ia pun menegaskan bahwa lembaganya dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," kata Karyoto.
Selain itu, kata dia lagi, KPK juga mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya lagi.
Karyoto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik, kata dia, dibahas dengan fakta-fakta.
Load more