Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut. (Puja/mii)
Load more