Musi Banyuasin – Biadab, seorang ayah, warga kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Musi Banyuasin, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
”Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif, dan kasus tersebut dilaporkan pada 15 Agustus lalu” ujar Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Dihadapan penyidik Polres Muba, Minggu (15/8), Pelaku DW (45) hanya bisa tertunduk lesu, usai diamankan di Polres Musi Banyuasin.
Perbuatan tak bermoral tersebut telah pelaku lakukan sejak tahun 2020 dan aksinya terus berlanjut hingga agustus 2021.
”Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga Pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” Ujar Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin
Terungkapnya kasus ini, berawal dari pengakuan korban kepada bibinya. Korban menceritakan jika ia telah disetubuhi ayahnya berkali-kali. Saat itu, korban tak bisa menolak keinginan sang ayah, karena korban diancam dengan sebilah pisau.
Tak hanya mengancam, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu rupiah.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut. (Puja/mii)
Load more