Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya Bekasi menaikkan status kasus dugaan Penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi. Aktor Iko Uwais bersama saudaranya Firmansyah akan dijadwalkan kembali dalam penyidikan.
Ivan menjelaskan, bahwa tingkat penyidikan polisi akan menetapkan segera tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan pengumpulan beberapa alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya.
”Sudah pasti ada tersangka nantinya," tukasnya.
Seperti yang sudah diketahui, dugaan penganiayaan itu berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan “invoice” melalui aplikasi pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp.
Namun artis pemeran laga tersebut sama sekali tidak merespon pesan singkat tersebut hingga menyulut emosi antara keduanya dan terjadi pemukulan.
Load more