Pihak Iko Uwais mengklaim bahwa penyerangan dilakukan lantaran dirinya berusaha membela diri. Hal ini karena pihak Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai dirinya mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseteruan antara keduanya .
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah meningkatkan tingkat kasus penyerangan tersebut masuk dalam status penyidikan
”Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya pada Kamis (23/6/2022).
Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan karena penyidik menemukan beberapa unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.(mg5/put)
Load more