Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya Bekasi menaikkan status kasus dugaan Penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi. Aktor Iko Uwais bersama saudaranya Firmansyah akan dijadwalkan kembali dalam penyidikan.
Ivan menjelaskan, bahwa tingkat penyidikan polisi akan menetapkan segera tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan pengumpulan beberapa alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya.
”Sudah pasti ada tersangka nantinya," tukasnya.
Seperti yang sudah diketahui, dugaan penganiayaan itu berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan “invoice” melalui aplikasi pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp.
Namun artis pemeran laga tersebut sama sekali tidak merespon pesan singkat tersebut hingga menyulut emosi antara keduanya dan terjadi pemukulan.
Pihak Iko Uwais mengklaim bahwa penyerangan dilakukan lantaran dirinya berusaha membela diri. Hal ini karena pihak Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai dirinya mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseteruan antara keduanya .
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah meningkatkan tingkat kasus penyerangan tersebut masuk dalam status penyidikan
”Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya pada Kamis (23/6/2022).
Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan karena penyidik menemukan beberapa unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.(mg5/put)
Load more