Jakarta - GP Ansor segel tiga outlet Holywings di Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. Penyegelan itu mereka lakukan di outlet Holywings Gunawarman Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall Jakarta Pusat, dan Holywings Gatsu Club V Jakarta Selatan.
Dalam penyegelan tersebut, Wakil Ketua GP Ansor Jakarta, Sufyan Hadi, berdoa agar manajemen Holywings mendapatkan hidayah.
Selain itu, mereka menempel poster yang berisi tulisan “Tutup Holywings, Holywings Penista Agama” serta gembok pada ketiga outlet itu. Ini diakui Sufyan sebagai sinyal kuat untuk meminta pemerintah menutup permanen outlet-outlet Holywings.
"Iya (minta ditutup permanen). Kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini. Kalau ini tidak ditutup kami akan datang kembali," terang Sofyan.
Diketahui, aksi yang dilakukan GP Ansor merupakan bentuk protes terhadap promosi pemberian minuman keras (alkohol) secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak dan enam orang staf Holywings telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (mg3/put)
Load more