"Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Whisnu.
Hingga masa penahanan habis 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak kejaksaan. Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangannya sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan, kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ujar Whisnu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21), karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik dari JPU.
Ia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari penuntut umum.
Ia mengatakan diperlukan kolaborasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik Polri dalam penyelesaian perkara KSP Indosurya tersebut.
Load more