Korban lalu dibawa ke sebuah gedung lama di kawasan Kota Alam, di tempat itulah tersangka melakukan pencabulan kepada korban.
“Usai melakukan pencabulan, korban dikembalikan kembali kepada teman-temannya di pantai perak,” ujar Roni.
Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat dan telah menjalani kurungan penjara selama 4 tahun. Pelaku dikenai pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.(Muhammad Fadly/put)
Load more