Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. "Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional. "Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra. (ito)
Ikuti Perkembangan Informasi Terkini dan Teraktual, Jangan Lupa Subscribe:
Load more