Jakarta - Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemilik saham Holywings meminta maaf atas promosi minuman keras beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Hotman mengatakan bahwa mungkin staf tersebut tidak menyadari bahwa kreativitas yang dibuatnya adalah masalah sensitif.
"Dia tidak menyadari bahwa ini masalah sensitif atau di kita di kita dimasukkan oleh musuh karena kebetulan semua orang tahu saya adalah salah satu pemegang saham dan musuh saya terbanyak di dunia," lanjut Hotman.
Hotman juga mengatakan bahwa hal ini adalah yang pertama kali terjadi di Holywings.
"Ini pertama kali Holywings menyinggung SARA, belum pernah terjadi sebelumnya," katanya.
Hotman pun mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh masalah ini kepada yang berwenang.
Sebelumnya, akun Instagram @holywingsindonesia menyebarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (put)
Load more