Jakarta - Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemilik saham Holywings mengatakan bahwa dirinya mencurigai adanya pihak yang ingin menjatuhkannya.
Pengacara kondang itu juga mengaku sudah mengantongi nama, namun pihaknya masih melakukan pendalaman lebih dahulu.
Hotman mengatakan bahwa dirinya sudah menyarankan kepada pihak direksi untuk melakukan pemeriksaan sendiri mengenai kasus ini.
"Saya udah sarankan kepada manajemen apakah ada penyusupan saingan di sini," kata Hotman.
Hotman juga mengatakan bahwa saat promosi itu diunggah, seluruh direksi sedang berada di Bali.
Namun Hotman meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah tersinggung akibat promosi yang kebablasan itu.
"Saya secara pribadi dan mewakilkan Holywings meminta maaf sebesar-besarnya. Ini staf yang menjadi oknum tidak memperhatikan sensitivitas, tidak peka dia dan dia salah. Silakan hukum yang bicara saya tidak akan melakukan pembelaan," kata Hotman.
Sebelumnya, akun Instagram @holywingsindonesia menyebarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak. Bahkan Holywings Jakarta juga sempat digeruduk oleh GP Ansor Jakarta.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (put)
Load more