Selain itu, Sugeng juga memintas Kapolri melakukan evaluasi terhadap tim penyidik bareskrim yang menangani kasus tersebut.
"Dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan 'kongkalikong' permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Sugeng.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tiga tersangka Indosurya belum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
"Penuntut umum berpendapat sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, berkas perkara dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (25/6).
Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut menegaskan.
Load more