LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

Menko Polhukam Didesak Koordinir Penyelesaian Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya

Indonesia Police Watch desak Menko Polhukam koordinasikan Polri dan Kejagung dalam penyelesaian kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Senin, 27 Juni 2022 - 02:40 WIB

Jakarta, tvOne

Indonesia Police Watch mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengoordinasikan Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, mengatakan dikeluarkannya tersangka Indosurya dari tahanan demi hukum, karena habis masa penahanan 120 hari telah menimbulkan kekecewaan publik atas penyelesaian perkara yang merugikan banyak masyarakat selaku nasabah.

"IPW mendesak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, selain menimbulkan kekecewaan publik, dilepaskannya tersangka Hendry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria dari tahanan karena masa penahanan habis demi hukum, pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Ia juga mengatakan konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung.

Baca Juga :

"Ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga memintas Kapolri melakukan evaluasi terhadap tim penyidik bareskrim yang menangani kasus tersebut.

"Dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan 'kongkalikong' permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Sugeng.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tiga tersangka Indosurya belum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

"Penuntut umum berpendapat sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, berkas perkara dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (25/6).

Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut menegaskan.

Ketut menambahkan, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/6), menegaskan dibebaskannya dua tersangka dari penahanan demi hukum hal biasa, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kami hentikan, kami komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," kata Whisnu.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa sudah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak-balik, kurang ini-itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu pula. (umm/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buntut Debat Pilgub Aceh Ricuh, Aktivis Perempuan Aceh Angkat Bicara

Buntut Debat Pilgub Aceh Ricuh, Aktivis Perempuan Aceh Angkat Bicara

Ketua Sahabat Muallem Pidie, Cut Farhani, menanggapi terkait debat ketiga Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh yang sempat ricuh.
Karier Mentereng AKP Ulil Ryanto Anshar, Polisi yang Ditembak Rekannya, Ternyata Jago Jinakan Bom dan Dikenal Sebagai Sosok yang...

Karier Mentereng AKP Ulil Ryanto Anshar, Polisi yang Ditembak Rekannya, Ternyata Jago Jinakan Bom dan Dikenal Sebagai Sosok yang...

AKP Ulil Ryanto Anshari, pilosi yang ditembak rekannya sendiri ini ternyata punya karier yang mentereng. Ia dikenal sebagai sosok yang patuh dan berprestasi.
Kolaborasi dengan Ade Govinda, Roziana Cindy Rilis Single Debut yang Kisahkan Perjalanan Cinta Tulus

Kolaborasi dengan Ade Govinda, Roziana Cindy Rilis Single Debut yang Kisahkan Perjalanan Cinta Tulus

Penyanyi berbakat asal Singapura, Roziana Cindy berkolaborasi dengan musisi Indonesia, Ade Govinda. Kolaborasi keduanya melalui single terbaru, "Paling Sejati".
Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Setelah membeli pisang tersebut, Sun mengumumkan di X (sebelumnya Twitter) bahwa ia berencana memakan karya seni itu. Langkah ini lantas memicu kegilaan dunia.
Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono-Rano Karno menggelar kampanye akbar di Stadion Madya, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (23/11). 
Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Survei Populi Center mencatat hasil elektabilitas terbaru dari paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi di Pilgub Jawa tengah 2024.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral