Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung tak bisa menahan tersangka baru Emirsyah Satar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, Senin (27/6/2022).
Tak dilakukanya penahanan terhadap Emirsyah, karena saat ini ia tengah menjalani massa hukuman di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama PT. Garuda periode 2005-2014 ini telah dieksekusi terlebih dahulu oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang sama.
Saat itu, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Imbasnya, Emirsyah dihukum delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam maskapai berplat merah ini, yakni Emirsyah sendiri dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Kejaksaan Agung menyatakan, Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. (mg3/mii)
Load more