Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus ikut mengomentari soal kebijakan pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi dan KTP. Hal itu dianggap merepotkan masyarakat serta berpotensi menciptakan kegaduhan dan penyimpangan.
Menurut Deddy, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) perlu mengkaji kembali terkait ide pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi dan KTP.
“Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan," kata Deddy melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Deddy berharap, minyak goreng tersebut harus dapat dibeli oleh warga yang memang berhak mendapatknya.
"Harusnya mereka yang datang ke toko adalah mereka yang memang berhak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan aturan pembelian minyak goreng 10 kg per KTP setiap hari ini dapat memicu terjadinya penimbunan.
"Hal ini bisa saja terjadi karena selisih harga dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi," pungkas Deddy.
Di sisi lain, ia menganggap bahwa cara terbaik yang dapat diterapkan adalah membuat rantai distribusi serta memastikan pasokan di setiap daerah lancar. (syf/put)
Load more