Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian terkait usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Dasco menjelaskan, kajian tersebut tidak hanya dilakukan sendiri melainkan dirinya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta perubahan dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi.
"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak menginginkan nantinya ganja disalahgunakan, hingga akhirnya merugikan. Namun Dasco memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan. mg5/ant/put)
Load more