Jakarta - Tagar BoikotAice kini menjadi trending kembali di Twitter lantaran aksi demo karyawan yang tidak ditanggapi oleh pihak Aice.
Sebenarnya aksi demo karyawan Aice ini sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu lantaran banyaknya karyawan yang mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Tak hanya itu, bahkan lebih parahnya ada beberapa karyawan wanita yang keguguran saat bekerja di PT Alpen Food Industry ini.
Melansir dari akun Twitter @BambangMurdiyo1 Selasa (28/6/2022), dalam aksi kali ini karyawan Aice menuntut beberapa isu.
Berikut beberapa tuntunan karyawan Aice yang dibagikan oleh @BambangMurdiyo1.
1. Hak Maternitas
Hak ini menyangkut dengan kesehatan reproduksi buruh perempuan (K.ILO 183, K.ILO 155, CEDAW), dalam UUK dan UU Cika sendiri hak ini telah di atur dalam beberapa pasal.
Fakta di Aice sebanyak 20 lebih kasus keguguran sepanjang tahun 2019 karena dipaksa bekerja pada malam hari serta diminta mengangkat beban yang berat selama menjalani masa kehamilan, ada juga dugaan cuti haid yang dipersulit.
2. Perlawanan atas sistem kontrak dan OS
Sistem ini menjadikan buruh seperti kutu loncat pindah dari satu perusahan ke perusahaan lain, tidak ada kepastian kerja.
Tak jarang mengalami diskiriminasi hak dan kesejahteraan di perusahaan dan akan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru ketika kontrak berakhir, biasanya dialami oleh buruh yg masuk usia 25 tahun ke atas.
3. Upah layak untuk kerja layak
Tapi faktanya upah buruh di Indonesia saat ini masih "ngepres".
Selain itu, Upah minimum diperaturan yang itu perhitungannya untuk buruh lajang, jadi menurut negara manusia yang menjadi buruh/pekerja adalah jenis manusia yang tidak dapat beranak-pinak.
Fakta: salah satu alasan buruh Aice di PHK sepihak adalah karena mereka memperjuangkan upah mereka yang mengalami penurunan.
4. Perlindungan Konsumen
Buruh Aice mengatakan dalam banyak kesempatan dalam aksi-aksinya terkait dugaan es krim yg tercemar mikroba dan bahan baku yang pernah kena segel BPOM.
Hal tersebut salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian buruh-buruh Aice pada konsumen di Indonesia.
Mereka tidak ingin masyarakat Indonesia yang hanya karena tergiur untuk mengkonsumsi es krim murah namun setelah mengkonsumsinya malah mengalami hal-hal yang membahayakan kesehatan.
Mereka juga ingin masyarakat tahu kalau di negara ini ada aturan yang mengatur soal hak-hak konsumen yang diatur dalam berbagai aturan seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen.
5. Hak-hak lingkungan
Buruh-buruh Aice juga tanpa ragu menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh AICE.
Mulai dari limbah yang konon mencemari gorong-gorong kawasan hingga bau busuk yang menyengat jika melintas di dekat Aice. (ree)
Load more